BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG MASALAH
Dalam akuntansi,
dikenal dua jenis kesalahan yaitu kekeliruan (error) dan kecurangan (FRAUD).
Kedua jenis kesalahan ini dapat bersifat material dan non material. Perbedaan
antara kedua jenis kesalahan ini hanya dibedakan oleh jurang yang sangat tipis,
yaitu ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Untuk itu dibutuhkan keahlian
profesional untuk bisa membedakan antara kedua jenis kesalahan tersebut.
Standar pun mengenali bahwa sering kali mendeteksi kecurangan lebih sulit
dibandingkan dengan kekeliruan karena pihak manajemen atau karyawan akan
berusaha menyembunyikan kecurangan itu. Fraud (kecurangan) merupakan penipuan yang
disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang
dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kesalahan
dapat dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di
sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan
transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal,
pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan.
Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi
prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena
penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta.
FRAUD atau
kecurangan dalam akuntansi
merupakan penyimpangan dari Prosedur Akuntansi yang benar. Jika Prosedur
akuntansi diterapkan dengan benar maka informasi akuntansi yang dihasilkan akan
sangat berguna bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Informasi akuntansi yang
dihasilkan dari proses akuntansi dari suatu entiti sangatlah penting, dimana
informasi ini menjadi pertimbangan terhadap program atau kebijakan entiti
tersebut untuk mencapai tujuannya. Selain itu informasi akuntansi yang
benar juga dapat berfungsi untuk mengetahui gambaran keuangan atau keadaan
suatu entiti atau perusahaan. Bagaimanakah jika Informasi Akuntansi yang
dihasilkan tidak sesuai dengan prosedur akuntansi yang benar atau terkandung
kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan
penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya
pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut. FRAUD
merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak didalam
maupun luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau
kelompok yang secara langsung merugikan orang lain. Secara umum FRAUD terdiri dari dua golongan, yaitu
pengelapan aktiva (misapporopriation) dan kecurangan pelaporan
keuangan (FRAUDulent financial reporting). Dalam tulisan ini akan
dibahas khusus mengenai kecurangan dalam laporan keuangan (financial
statement FRAUD).
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang dimaksud kecurangan (FRAUD) dalam Etika Profesi Akuntansi?
2.
Bagaimana hubungan kecurangan (FRAUD) dengan Etika Profesi Akuntansi?
3.
Bagaimana pengaruh kecurangan (FRAUD) terhadap Etika Profesi Akuntansi?
1.3
TUJUAN
PENULISAN
1.
Untuk mengetahui pngertian dan ruang
lingkup kecurangan (FRAUD) dalam
Etika Akuntansi.
2.
Untuk mengetahui dan menganalisis
hubungan antara kecurangan (FRAUD)
dengan Etika Profesi Akuntansi.
3.
Untuk mengetahui dan menganalisis
pengaruh antara kecurangan (FRAUD)
dengan Etika Profesi Akuntansi.
1.4
MANFAAT
PENULISAN
Dari penulisan ini, diharapkan akan memberikan manfaat bagi
beberapa pihak antara lain bagi penulis dapat memperoleh pengalaman dalam
membandimgkan secara tepat dan akurat antara pengetahuan yang penulis terima
selama di perkuliahan dengan praktek dilapangan sesungguhnya, sedangkan untuk
pihak lain seperti akuntan, auditor, pemerintah dan masyarakat luas diharapkan
dapat dijadikan pertimbangan informasi yang mendukung kinerja keuangan dalam
praktek akuntansi yang terbebas dari unsur kecurangan yang pada akhirnya akan
menimbulkan kerugian oleh beberapa pihak yang berkepentingan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
PENGERTIAN
KECURANGAN (FRAUD)
Sebelum kita
bahas lebih lanjut ada baiknya kita bahas dulu mengenai kecurangan itu sendiri.
Kecurangan (FRAUD) perlu dibedakan
dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai
“Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat
terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi,
dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran
proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk
matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat
kesalahan jabatan atau kesalahan karena penghilangan / kelalaian, atau
kesalahan dalam interprestasi fakta. “ Commission ” merupakan kesalahan prinsip
(error of principle), seperti perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai
pengeluaran modal. Sedangkan “Omission” berarti bahwa suatu item tidak
dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar. Apabila suatu kesalahan
adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (FRAUDulent). Istilah “Irregulary”
merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keuangan.
G.Jack Bologna, Robert J.Lindquist dan Joseph T.Wells mendifinisikan
kecurangan “FRAUD is criminal
deception intended to
financially benefit the deceiver ( 1993,hal 3 )” yaitu
kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi manfaat
keuangan kepada si penipu. Kriminal disini berarti setiap tindakan kesalahan
serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dan dari tindakan jahat tersebut ia
memperoleh manfaat dan merugikan korbannya secara financial. Biasanya
kecurangan mencakup tiga langkah yaitu (1) tindakan/theact., (2)
Penyembunyian atau the concealment dan (3) konversi atau the
conversion. Misalnya pencurian atas harta persediaan adalah tindakan,
kemudian pelaku akan menyembunyikan kecurangan tersebut misalnya dengan membuat
bukti transaksi pengeluaran fiktif.
FRAUD (kecurangan)
adalah tindakan ilegal yang dilakukan satu orang atau sekelompok orang secara
sengaja atau terencana yang menyebabkan orang atau kelompok mendapat
keuntungan, dan merugikan orang atau kelompok lain. FRAUDulent financial reporting
(kecurangan laporan keuangan) adalah salah saji atau pengabaian jumlah dan
pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan.
Kecurangan dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu :
a.
Kecurangan Laporan Keuangan (Financial
Statement FRAUD).
Kecurangan Laporan
Keuangan dapat didefinisikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh manajemen
dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan
kreditor. Kecurangan ini dapat bersifat financial atau kecurangan non financial.
b.
Penyalahgunaan aset (Asset
Misappropriation).
Penyalahagunaan aset
dapat digolongkan ke dalam ‘Kecurangan Kas’ dan ‘Kecurangan atas Persediaan dan
Aset Lainnya’, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (FRAUDulent
disbursement).
c.
Korupsi (Corruption).
Korupsi dalam konteks
pembahasan ini adalah korupsi menurut ACFE, bukannya pengertian
korupsi menurut UU Pemberantasan TPK di Indonesia. Menurut ACFE,
korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest),
suap (bribery), pemberian illegal (illegal gratuity), dan
pemerasan (economic extortion).
2.2
KARAKTERISITK
KECURANGAN (FRAUD)
Dilihat dari pelaku FRAUD auditing maka secara garis besar
kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :
a.
Oleh pihak perusahaan, yaitu :
-
Manajemen untuk kepentingan perusahaan,
yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements
arising from FRAUDulent financial reporting, untuk menghidari hal tersebut ada
baiknya karyawan mengikuti auditing
workshop dan FRAUD
workshop).
-
Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu
salah saji yang berupa penyalahgunaan.
b.
Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu
pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi
perusahaan.
2.3
PENYEBAB
TERJADINYA KECURANGAN (FRAUD)
Penyebab Terjadinya
Kecurangan menurut J.S.R. Venables
dan KW Impley dalam buku “Internal Audit” (1988, hal 424)
mengemukakan kecurangan terjadi karena :
a.
Penyebab Utama.
-
Penyembunyian (concealment), Kesempatan
tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman
sebagai akibatnya.
-
Kesempatan/Peluang (Opportunity), Pelaku
perlu berada pada tempat yang tpat, waktu yang tepat agar mendapatkan
keuntungan atas kelemahan khusus dalam system dan juga menghindari deteksi.
-
Motivasi (Motivation), Pelaku
membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan
pribadi seperti ketamakan/kerakusan dan motivator yang lain.
-
Daya tarik (Attraction), Sasaran dari
kecurangan yang dipertimbangkan perlu menarik bagi pelaku.
-
Keberhasilan (Success), Pelaku perlu
menilai peluang berhasil, yang dapat diukur baik menghindari penuntutan atau
deteksi.
b.
Penyebab Sekunder.
-
“A Perk”, Kurang pengendalian, mengambil
keuntungan aktiva organisasi dipertimbangkan sebagai suatu tunjangan karyawan.
-
Hubungan antar pemberi kerja/pekerja
yang jelek, Yaitu saling kepercayaan dan penghargaan telah gagal. Pelaku dapat
mengemukakan alasan bahwa kecurangan hanya menjadi kewajibannya.
-
Pembalasan dendam (Revenge),
Ketidaksukaan yang hebat terhadap organisasi dapat mengakibatkan pelaku
berusaha merugikan organisasi tersebut.
-
Tantangan (Challenge), Karyawan yang
bosan dengan lingkungan kerja mereka dapat mencari stimulasi dengan berusaha
untuk “memukul sistem”, sehingga mendapatkan suatu arti pencapaian (a sense of
achievement), atau pembebasan frustasi (relief of frustation) 2.3 Tanda-Tanda
Peringatan Untuk Kecurangan Meskipun pada suatu kesempatan pemeriksa intern
melakukan penugaan langsung dalam penyelidikan kecurangan yang dicurigai atau
aktual, bagian yang lebih besar dari usahanya yang berorientasi kecurangan
merupakan suatu bagian yang integral dari penugasan audit yang lebih luas.
Usaha yng berorientasi pada kecurangan ini dapat dalam bentuk prosedur khusus,
termasuk dalam program audit yang lebih luas. Usaha yang berorientasi
kecurangan tersebut dapat termasuk seluruh dari kesiapsiagaan umum dari
pemeriksa intern ketika ia melaksanakan seluruh bagian dari penugasan audit
ini. Kesiapsiagaan ini termasuk berbagai area, kondisi dan pengembangan yang
memberikan tanda-tanda peringatan. 2.4 Area – Area yang Sensitif Pemeriksaan
intern khususnya harus waspada terhadap area yang sensitive untuk penelaahan
yang dalam.
2.4
KEJADIAN-KEJADIAN
YANG MENANDAI TERJADINYA KECURANGAN (FRAUD)
Dibawah ini adalah
suatu daftar yang disusun oleh American Institute of Certified Public
Accountants (AICPA) pada tahun 1979 mengenai kondisi-kondisi atau
kejadian-kejadian yang dapat menandai adanya kecurangan :
a.
Manajemen senior yang sangat menguasai/ mendominasi
dan terdapat satu atau lebih kondisi berikut atau yang sama :
-
Dewan direksi dan/ atau panitia audit
yang tidak efektif.
-
Indikasi dari penolakan manajemen atas
pengendalian akuntansi internal yang penting.
-
Kompensasi atau opsi saham yang
signifikan yang berkaitan dengan kinerja yang dilaporkan atau terhadap
transaksi khusus, yaitu manajemen senior mempunyai pengendalian nyata atau
penuh.
-
Indikasi kesulitan keuangan pribadi dari
manajemen senior.
-
Perebutan perwalian yang melibatkan
pengendalian perusahaan atau status dari manajemen senior.
b.
Kemerosotan atau kemunduran dari mutu
pendapatan yang dibuktikan oleh :
-
Penurunan dalam volume atau mutu
penjualan (misalnya, risiko kredit yang meningkat atau penjualan sama dengan
atau dibawah harga pokok).
-
Perubahan yang signifikan dalam praktik
usaha.
-
Kepentingan yang berlebihan oleh
manajemen senior dalam laba per saham (EPS/Earnings per Share) yang dipengaruhi
oleh pilihan akuntansi.
c.
Kondisi usaha yang dapat menciptakan
tekanan yang tidak biasa :
-
Modal kerja yang tidak memadai.
-
Kelenturan/ fleksibilitas yang kecil
dalam pembatasan hutang, seperti rasio modal kerja dan keterbatasan dalam
pinjaman tambahan.
-
Perluasan atau ekspansi yang cepat dari
suatu produk atau lini usaha yang menyolok sekali dengan melebihi rata-rata
industri.
-
Investasi yang besar dari sumber daya
pemisahan dalam suatu industri yang mengalami perubahan cepat,seperti suatu
industri yang bertekhnologi tinggi.
d.
Struktur korporat yang rumit, yaitu
kompleksitas yang terjadi tidak tampak diperlukan oleh operasi atau ukuran
perusahaan.
e.
Lokasi usaha yang menyebar secara luas
disertai oleh manajemen yang didesentralisasi secara ketat dengan system
pelaporan tanggungjawab yang tidak memadai.
f.
Kekurangan staf yang tampak memerlukan
karyawan tertentu bekerja pada jam yang tidak biasa, tidak memerlukan cuti
dan/atau melakukan kerja lembur yang substansial.
g.
Tingkat perputaran yang tinggi dalam
posisi keuangan penting, seperti bendaharawan atau kontroler.
h.
Sering terjadi perubahan auditor atau
penasihat hukum.
i.
Kelemahan material yang diketahui dalam
pengendalian intern yang dapat secara praktis dikoreksi akan tetapi tidak
diperbaiki, seperti :
-
Akses terhadap peralatan computer atau
alat pemasukan data elektronik tidak cukup dikendalikan.
-
Kewajiban yang tidak sesuai/bertentangan
tetapi tidak digabungkan.
j.
Terdapat transaksi yang material dengan
pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau terdapat transaksi yang mencakup
benturan kepentingan.
k.
Pengumuman yang terlalu cepat atau
premature atas hasil operasi atau pengharapan masa depan yang positif.
l.
Prosedur penelaahan analitis
mengungkapkan fluktuasi yang signifikan yang tidak dapat secara wajar
dijelaskan, seperti:
-
Saldo akun yang material.
-
Antar hubungan keuangan dan operasional.
-
Selisih perhitungan persediaan.
-
Tingkat perputaran persediaan.
m. Transaksi
besar yang tidak biasa, khususnya pada akhir tahun, dengan pengaruh yang
material atas pendapatan.
n.
Pembayaran besar yang tidak biasa
berhubungan dengan jasa yang diberikan dalam usaha normal kepada pengacara,
agen, atau pihak lain (termasuk karyawan).
o.
Kesulitan dalam memperoleh bukti audit
yang berhubungan dengan :
-
Ayat jurnal yang tidak biasa atau tidak
dapat dijelaskan.
-
Dokumentasi dan/atau otorisasi yang
tidak lengkap atau hilang.
-
Pengubahan dalam dokumentasi atau akun.
p.
Dalam pelaksanaan pengujian laporan
keuangan masalah yang tidak dapat diramalkan ditemukan, seperti:
-
Tekanan klien untuk menyelesaikan audit
dalam waktu singkat yang tidak biasa atau dalam kondisi yang sulit.
-
Situasi pemindahan yang mendadak.
-
Tanggapan yang bersifat mengelakkan dari
manajemen terhadap penyelidikan audit.
2.5
SALAH SAJI YANG TIMBUL KARENA KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN
Kecurangan
pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap
prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap
pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities
(ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan
manajemen (management FRAUD), misalnya berupa : manipulasi, pemalsuan,
atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang
merupakan sumber penyajian laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan
atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi,
kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu sebaiknya
anda mengikuti auditing workshop
dan FRAUD workshop. Salah saji yang berupa
penyalahgunaan aktiva. Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan
karyawan (employee FRAUD). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan
aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan
keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum(ada baiknya karyawan mengikuti seminar FRAUD dan seminar auditing).
Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah
keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada
pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh
salah saji jenis ini adalah Penggelapan terhadap penerimaan kas, Pencurian
aktiva perusahaan, Mark-up harga dan Transaksi “tidak resmi”.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
KASUS
KECURANGAN (FRAUD) DALAM PRAKTEK
AKUNTANSI
A. WorldCom.
Perusahaan
telekomunikasi terbesar kedua di Amerika Serikat, mengakui telah
Melakukan skandal akuntansi yang menyebabkan
perdagangan sahamnya di bursa NASDAQ terhenti.
Beberapa minggu kemudian, WorldCom menyatakan diri bangkrut.
Perusahaan telah memberi gambaran yang salah tentang kinerja perusahaan
dengan cara memalsukan milyaran bisnis rutin sebagai
belanja modal, sehingga labanya overstated sebesar $11
milyar pada awal 2002. Perusahaan juga meminjamkan uang lebih dari $400
juta kepada Chief Executive Officer (CEO)-nya waktu, Bernard
Ebbers, untuk menutupi kerugian perdagangan
pribadinya. Ironisnya meski di dakwa telah
melakukan pemalsuan, konspirasi dan laporan
keuangan yang salah, mantan CEO WorldCom
tersebut mengaku tidak bersalah (Mehta, 2003; Klayman, 2004;
Reuters, 2004).
B. Enron
Corp.
Perusahaan
terbesar ke tujuh di AS yang bergerak di bidang
industri energi, para
manajernya memanipulasi angka yang menjadi dasar
untuk memperoleh kompensasi moneter yang besar. Praktik kecurangan
yang dilakukan antara lain yaitu di Divisi Pelayanan Energi,
para eksekutif melebih-lebihkan nilai kontrak yang
dihasilkan dari estimasi internal. Pada
proyek perdagangan luar negerinya misal di
India dan Brasil, para eksekutif membukukan
laba yang mencurigakan. Strategi yang salah,
investasi yang buruk dan pengendalian keuangan
yang lemah menimbulkan ketimpangan neraca yang
sangat besar dan harga saham yang dilebih-lebihkan.
Akibatnya ribuan orang kehilangan pekerjaan dan
kerugian pasar milyaran dollar pada nilai pasar (Schwartz, 2001; Mclean, 2001).
Kasus ini diperparah dengan praktik
akuntansi yang meragukan dan tidak independennya
audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Arthur Andersen terhadap Enron.
Arthur Anderson, yang sebelumnya merupakan salah
satu “The big six” tidak hanya melakukan memanipulasi
laporan keuangan Enron tetapi juga telah melakukan
tindakan yang tidak etis dengan menghancurkan
dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan
kasus Enron. Independensi sebagai auditor
terpengaruh dengan banyaknya mantan pejabat
dan senior KAP Arthur Andersen yang bekerja dalam department
akuntansi Enron Corp. Baik Enron maupun Anderson, dua
raksasa industri di bidangnya, sama-sama
kolaps dan menorehkan sejarah kelam dalam praktik akuntansi.
C. Indonesia.
Kasus skandal akuntansi bukanlah hal
yang baru. Salah satu kasus
yang ramai diberitakan adalah keterlibatan 10
KAP di Indonesia dalam praktik kecurangan
Keuangan. KAP-KAP tersebut ditunjuk untuk
mengaudit 37 bank sebelum terjadinya
krisis keuangan pada tahun 1997. Hasil audit
mengungkapkan bahwa laporan Keuangan bank-bank tersebut
sehat. Saat krisis menerpa Indonesia, bank-bank tersebut kolaps karena
kinerja keuangannya sangat buruk. Ternyata baru terungkap dalam
investigasi yang dilakukan pemerintah bahwa KAP-KAP tersebut
terlibat dalam praktik kecurangan
akuntansi. 10
KAP yang dituduh melakukan praktik kecurangan
akuntansi adalah Hans Tuanakotta and
Mustofa (Deloitte Touche Tohmatsu's affiliate), Johan
Malonda and Partners (NEXIA International's
affiliate), Hendrawinata and Partners (Grant
Thornton International's affiliate), Prasetyo Utomo
and Partners (Arthur Andersen's affiliate),
RB Tanubrata and Partners, Salaki and Salaki, Andi Iskandar and
Partners, Hadi Sutanto (menyatakan tidak bersalah), S.
Darmawan and Partners, Robert Yogi and Partners. Pemerintah
pada waktu itu hanya melakukan teguran tetapi tidak ada
sanksi. Satu-satunya badan yang berhak untuk menjatuhkan
sanksi adalah BP2AP (Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik) yaitu
lembaga non pemerintah yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan
Indonesa (IAI). Setelah melalui investigasi BP2AP menjatuhkan
sanksi terhadap KAP-KAP tersebut, akan tetapi sanksi yang dijatuhkan terlalu
ringan yaitu BP2AP hanya melarang 3 KAP melakukan audit terhadap klien dari bank-bank
sementara 7 KAP yang lainnya bebas (Suryana, 2002).
3.2. INTERNAL AUDITOR : PREVENTOR & DETECTOR OF FRAUD
Institute
of Internal Auditing (IIA) mendefinisikan internal auditing sebagai aktivitas
pemberian keyakinan serta konsultasi yang independen dan obyektif, yang
dirancang untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi. Definisi
lain mengatakan internal auditing sebagai suatu penilaian yang dilakukan oleh
pegawai perusahaan yang terlatih terhadap ketelitian dan efisiensi
catatan-catatan (akuntansi) perusahan serta pengendalian internal yang terdapat
dalam perusahaa. Tujuannya adalah membantu manajemen dalam pelaksanaan
tanggungjawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar
mengenai kegiatan yang diaudit. Awalnya auditing internal dimulai sebagai fungsi
klerikal yang dilakukan oleh satu orang secara independen. Namun saat ini,
auditing internal berevolusi menjadi aktivitas yang profesional. Perubahan ini
mengakibatkan mulai munculnya departemen auditing internal dan tanggung jawab
pelaporan langsung kepada dewan komisaris dan komite audit. Karyawan yang
diberi kepercayaan untuk melaksanakan fungsi auditing internal disebut dengan internal
auditor. Mereka bertanggung jawab kepada dewan komisaris, komite audit
dan manajemen perusahaan. Berikut kegiatan yang dilakukan oleh internal auditor
:
a.
Menelaah dan menilai kebaikan, memadai
atau tidaknya penerapan sistem pengendalian manajemen, struktur pengendalian
internal, dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian
yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal.
b.
Memastikan ketaatan terhadap kebijakan,
rencana dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan manajemen.
c.
Memastikan seberpa jauh harta perusahaan
dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk
pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan.
d.
Memastikan bahwa pengelolaan data yang
dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya.
e.
Menilai mutu pekerjaan setiap bagian
dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen.
f.
Menyarankan perbaikan – perbaikan operasional
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas.
Dari
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh seorang auditor internal diatas dapat
disimpulkan bahwa profesi ini memiliki peranan yang sangat penting dalam
perusahaan, diantaranya sebagai berikut :
a.
Pencegahan kecurangan (FRAUD
prevention).
b.
Pendeteksian kecurangan (FRAUD
detection).
c.
Penginvestigasian kecurangan (FRAUD
investigation).
Peran
utama internal auditor berupaya untuk mengeliminasi sebab-sebab timbulnua
kecurangan tersebut. Pencegahan kecurangan akan lebih mudah dilakukan dari pada
mengatasinya bila kecurangan itu telah terjadi. Pada dasarnya kecurangan sering
terjadi pada suatu perusahaan apabila :
a.
Pengendalian internal tidak ada atau
lemah.
b.
Pegawai dipekerjakan tanpa memikirkan
kejujuran atau integritas mereka.
c.
Pegawai diatur dan dieksploitasi dengan
tekanan besar untuk mencapai sasaran dan tuuan keuangan yang mengarah pada
kecurangan.
d.
Manajemen sendiri melakukan kecurangan
serta tidak taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
e.
Pegawai yang dipercaya memiliki masalah
pribadi yang tidak dapat dipecahkan.
f.
Industri dimana
perusahaan menjadi bagiannya memiliki tradisi melakukan kecurangan.
3.3. EXTERNAL AUDITOR : PERAN SANG PENJAGA
KEPENTINGAN PUBLIK
Seiring dengan
berkembangnya dunia usaha, beberapa tahun terakhir terjadi reformasi sistem
pengelolaan usaha. Refeormasi tersebut terjadi antara teori perusahaan klasik
dan perusahaan modern. Teori klasik menganggap bahwa sumber daya dan
pengelolaan dilakukan oleh pemilik perusahaan itu sendiri. Artinya pemilik juga
sekaligus bertindak sebagai pengelola. Namun, hal ini sulit untuk diterapkan
seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan tingginya tingkat persaingan
usaha. Solusi untuk mengatasi hal tersebut dimunculkanlah teori perusahaan modern
yang dikenal dengan istilah teori agensi (theory of agency). Menurut
teori ini, kebutuhan perusahaan yang berskala besar, keterampilan manajerial
dipasok oleh pasar tenaga kerja manajerial: kebutuhan modal dipasok oleh
pemegang saham (shareholders) dan pemberi pinjaman (debt holders).
Dari asumsi yang dibangun dari teori
agensi tersebut, terlintas ada semangat menuduh salah satu pihak untuk
mengambil keuntungan demi dirinya sendiri pada hubungan kerjasama. Manajemen
sebagai pihak yang diberi amanah untuk mengelola perusahaan bisa saja
memanfaatkan hubungan tersebut demi kepentingannya sendiri. Karena itulah
pemegang saham dan pemberi pinjaman sangat memerlukan laporan keuangan dalam
memperoleh informasi yang andal dari manajemen perusahaan mengenai pertanggungjawaban
dana yang mereka investasikan. Namun disisi lain laporan keuangan ini disajikan
oleh manajemen yang bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai
pertanggungjawaban pengelolaan dana yang berasal dari pemegang saham dan
pemberi pinjaman tersebut. Dengan demikian, disini terlihat dua kepentingan
yang berlawanan, sehingga ada kemungkinan informasi yang diterima tersebut
tidak dapat diandalkan. Menurut Arens, dkk (2003;12) dengan adanya pemerolehan
informasi yang tidak langsung dari pihak pertama, serta banyak dan kompleknya
transaksi perusahaan yang dilakukan perusahaan, akan memperbesar risiko
informasi yang tidak andal tesebut. Menurut Arens dkk (2003;14) resiko tersebut
dapat dikurangi dengan tiga cara, yaitu :
a. Pengguna informasi menguji informasi
yang diperolehnya. Para pemakai dapat terlibat sendiri
memeriksa catatan-catatan yang ada untuk meyakinkan kebenaran laporan yang
diperlukan. Umumnya hal ini tidak praktis terutama jika dilihat dari sisi
keuangan. Selain dari itu, secara ekonomis sangat tidak efisien semua pemakai
menyelenggarakan verivikasinya sendiri-sendiri.
b. Pengguna informasi berbagi resiko
informasi dengan manajemen. Secara hukum pihak
manajemen memang berkewajiban untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya
oleh pemakai yang berkepentingan. Jika ada pemakai yang menerima informasi yang
tidak benar dan karenanya menaggung kerugian keuangan, mereka berhak menuntut
manajemen yang bersangkutan. Kesulitan dalam hal pembagian risiko dengan
manajemen tidak selalu berhasil menerima penggantian. Oleh karena itu, pemakai
harus mengevaluasi kemungkinan untuk menanggung resiko informasi dengan pihak
manajemen.
c. Laporan keuangan yang diaudit telah
tersedia. Cara umum untuk memperoleh informasi
yang dapat diandalkan adalah dengan meminta jasa akuntan publik. Selanjutnya
informasi yang telah diaudit tersebut dapat digunakan dalam proses pengambilan
keputusan dengan anggapan bahwa laporan informasi yang telah diaudit tersebut
merupakan informasi yang dapat diandalkan secara menyeluruh, tepat penyajiannya,
serta informasi tersebut disajikan dengan tanpa prasangka (objektif, tidak
berat sebelah).
Dari ketiga cara diatas, cara ketigalah yang yang paling mungkin untuk dilakukan karena tidak semua pemakai mempunyai kemampuan untuk melakukan audit atas laporan keuanagan. Kalaupun ada cara lain tersebut tidak efektif dan efisien karena biaya yang besar, disamping banyaknya pemakai lain yang membutuhkan informasi yang sama.
Dari ketiga cara diatas, cara ketigalah yang yang paling mungkin untuk dilakukan karena tidak semua pemakai mempunyai kemampuan untuk melakukan audit atas laporan keuanagan. Kalaupun ada cara lain tersebut tidak efektif dan efisien karena biaya yang besar, disamping banyaknya pemakai lain yang membutuhkan informasi yang sama.
Referensi/
Sumber :
http://diaryintan.wordpress.com/2010/11/21/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-auditing-accounting-dll/
http://akuntansipendidik.blogspot.com/2012/09/skandal-atau-kecurangan-akuntansi-fraud.html
http://akuntansipendidik.blogspot.com/2012/09/skandal-atau-kecurangan-akuntansi-fraud.html
NAMA :
AGUS MAULANA
NPM :
20211372
KELAS : 4EB04
izin copy
BalasHapus