1.
Modal
Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi
perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan
untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang
mengumpulkan modal untuk modal usaha dan
setiap orang mempunyai hak yang sama. Modal Koperasi terdiri dari tiga macam
yaitu, Modal Dasar Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi
koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan
anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal
Sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan wajib dan hibah. Modal
Pinjaman terdiri dari pnjaman anggota, pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari
lembaga keungan, obligasi dan sumber keuangan lain.
a.
Permodalan
Koperasi
-
Pola
Investasi dalam Koperasi
Diberitakan sebuah koperasi gagal membayar
kewajibannya terhadap nasabah. Disebutkan koperasi itu telah menghimpun dana lebih
dari Rp 500 miliar dengan nilai penempatan per nasabah Rp 385.000-Rp 14 juta
dengan janji memberikan imbal hasil Rp 75.000-Rp 1,4 juta per bulan. Atau,
kalau dirata-rata, itu berarti sekitar 10 persen per bulan. Luar biasa. Namun,
koperasi yang didirikan pada April 2011 itu dikabarkan mulai tersendat dalam
membayarkan imbal hasil disebut bonus dalam terminologi mereka sejak Januari
2012. Dan, pada Februari 2012, disampaikan pengumuman, bonus tidak dibayarkan
sampai jangka waktu yang tidak bisa ditentukan. Dari sudut pandang investasi,
banyak hal bisa dicermati dari fenomena tersebut. Pertama, bagaimana mungkin
sebuah koperasi bisa memberikan imbal hasil 10 persen per bulan terhadap mereka
yang menempatkan dananya? Logikanya, mesti ada underlying
business yang bisa memberikan keuntungan demikian dahsyat, yakni 10 persen per
bulan atau 120 persen per tahun. Lalu, bisnis apa yang dilakukan koperasi
tersebut? Tidak jelas. Dalam praktiknya, imbal hasil yang bisa memberikan
keuntungan tinggi adalah jual-beli saham. Jika bernasib baik, keuntungan atau gain
yang diperoleh bisa puluhan persen. Namun jika apes, kerugian juga bisa sangat
besar. Namun, merujuk pada fakta, Indeks Harga Saham Gabungan tahun 2011 hanya
tumbuh sekitar 3 persen. Itu pun setahun. Jadi, tahun 2011, saham bukan
investasi yang menjanjikan. Lalu, bagaimana dengan bisnis di sektor riil?
Rata-rata keuntungan berbisnis di sektor riil adalah 15-20 persen per tahun.
Angka ini didasarkan atas permintaan investor jika mereka menempatkan dana di
sebuah
private equity atau menanamkan dana langsung ke sektor riil. Lalu, bisnis apa
yang biasa menghasilkan pemasukan 10 persen per bulan secara terus-menerus? Untuk
kondisi investasi di Indonesia saat ini, rasanya sangat sulit menemukan bisnis
yang bisa seperti itu. Dengan kata lain, kalau benar angka imbal hasil yang
diberikan adalah 10 persen per bulan, pengelola koperasi tersebut bisa
dimasukkan ke golongan investment
banker atau pengelola investasi terhebat di dunia. Namun, apakah realitasnya
seperti itu? Kenyataannya, lembaga investasi yang berbaju koperasi itu, seperti
diberitakan, sejak berdiri pada April 2011, hanya bisa membayar secara penuh
sampai Januari 2012 atau sekitar delapan bulan. Sejak Februari, pembayaran
imbal hasil sudah berhenti. Apa yang terjadi? Sekali lagi, tidak ada yang tahu
kecuali pengelola koperasi tersebut.
Hasil tinggi, risiko tinggi
Kedua,
dalam prinsip investasi, dikenal high
risk high return. Imbal hasil tinggi hanya bisa diperoleh jika investor berani
menanggung risiko tinggi pula. Jadi, kalau ada lembaga investasi berani
menawarkan imbal hasil supertinggi, berarti risiko di balik itu juga
supertinggi. Atau, dalam bahasa lain, jika ada lembaga investasi berani
menjanjikan keuntungan di atas rata-rata pasar atau di luar kelaziman, pasti
ada yang perlu dicermati lebih jauh. Pasti ada keanehan dalam pola
investasinya, kalau tidak mau disebut memiliki ”keajaiban”. Kenapa? Ini karena
investasi adalah konsep kapitalis. Kalau ada keuntungan besar, pemilik ide
pasti akan melakukannya untuk diri sendiri. Dalam kasus di atas, jika benar
keuntungan mencapai 10 persen per bulan, semestinya pemilik ide meminjam saja
dari bank. Dengan tingkat bunga 12-15 persen per tahun, pemilik ide bisa
menginvestasikan kredit tersebut dengan keuntungan 120 persen per tahun. Kenapa
tidak melakukan hal seperti itu? Jelas ada sesuatu di balik kegiatan
pengumpulan dana masyarakat tersebut. Dengan kata lain, potensi imbal hasil 120
persen per tahun boleh jadi tidak pernah ada. Apa maksudnya? Sederhana saja.
Jika ada lembaga yang menawarkan imbal hasil investasi di luar kelaziman dan
lembaga tersebut tidak transparan dalam model investasinya, termasuk ke mana
dana tersebut ”diputar”, bukan tidak mungkin yang terjadi sebenarnya hanyalah money
game. Artinya, uang pemilik dana yang satu dipakai untuk membayar pemilik dana
yang sudah menjadi anggota sebelumnya. Jadi, tidak ada investasi. Yang ada
adalah semacam ”arisan” dengan pola keanggotaan. Dengan kata lain, dana anggota
yang masuk belakangan dipakai untuk membayar anggota yang masuk lebih dulu.
Investasi ”etalase”
Kita
tidak tahu apa yang terjadi pada koperasi dalam kasus di atas. Namun, Investasi
yang benar semestinya memenuhi beberapa kaidah, seperti imbal hasil yang
diberikan memang masuk akal dengan kondisi perekonomian tempat investasi itu
dilakukan. Lalu, ada kejelasan bagaimana pola investasi dilakukan. Kemudian,
pengelola dana investasi itu memiliki latar belakang yang relevan dan bisa
dideteksi rekam jejaknya. Selain itu, lembaga investasi semestinya juga memenuhi
ketentuan yang berlaku. Jika bergerak di sektor keuangan, dalam hal ini
mengumpulkan dana masyarakat untuk berinvestasi, tentu harus ada izin dari
otoritas keuangan. Ringkasnya, investasi merupakan tindakan untuk
memproduktifkan dana. Namun, ada kaidah-kaidah yang mesti dipenuhi, termasuk
transparansi pengelolaannya, logika investasi dan kewajaran imbal hasil yang
diberikan, serta kredibilitas para pengurusnya, termasuk izin yang dimiliki
lembaga tersebut. Jika kaidah dasar seperti itu tidak bisa dipenuhi, calon
investor harus curiga dan perlu mempertimbangkan rencana menempatkan dana di
sebuah lembaga yang mengaku bergerak di bidang investasi.
-
Sumber-sumber
Modal Koperasi
Sumber
Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
1.
Modal Sendiri (equity capital) Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan
pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau
disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber modal sendiri adalah :
a. Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang
sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan / penyetoran simpanan
pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD / ARTkoperasi.
b. Simpanan Wajib, adalah
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota
kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d. Donasi / hibah, adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.
2.
Modal pinjaman ( debt capital) Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat
menggunakan modal pinjaman dengan memperhatika kelayakan dan kelangsungan
usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a) Anggota, Suatu pinjaman
yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b) Koperasi Lainnya /
Anggotanya Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan
perjanjian kerja sama antar koperasi.
c) Bank atau Lembaga
Keuangan Lainnya, Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat
ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan
lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian
dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d) penerbitan obligasi atau
surat hutang lainnya, Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat
mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke
masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga
atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap,
baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e) Sumber Lainnya Yang Sah,
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak
melalui penawaran secara hukum.
-
Distribusi
Cadangan Koperasi
I. Permodalan dan Modal Koperasi
Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi. Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:
Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.”
Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
Sebagian dibelikan persediaan bahan
Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha. (bersambung di edisi berikutnya)
II. Kedudukan dalam Modal Koperasi
Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha ekonomi koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17) koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investororiented firm (IOF). Modal merupakan unsure penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidakakan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergaulan tanpa akhir (never ending struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi. Cara paling konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu pembelian atau penjualan bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama diperlukan oleh koperasi produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena tidak ada transaksi jual beli antara koperasi dengan anggotanya. Koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost. Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu yang dilakukan oleh koperasi di lingkingan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) kepada Industry Pengolahan Susu (IPS), dan penjualan Tandan Buah Segar (TBo\S) kelapa sawit kepada industry pengolajan minyak. Cara pooling memberikan alasan yang paling kuat bagi koperasi untk memperoleh keringanan pajak penghasilan, karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggota. Masalah biasanya muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis. Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli, perhitungannya berdasar untung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus. Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan melalui harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir (active price policy) disamping pembagian setiap tahun (deviden). Disamping itu, usaha koperasi lain yang berkaitan dengan penumpukkan modal anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit unions.
III. Dana Cadangan
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasarprosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya disbanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling;perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa bdana cadangan merupakan modal social, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.
Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi. Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:
Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.”
Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
Sebagian dibelikan persediaan bahan
Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha. (bersambung di edisi berikutnya)
II. Kedudukan dalam Modal Koperasi
Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha ekonomi koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17) koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investororiented firm (IOF). Modal merupakan unsure penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidakakan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergaulan tanpa akhir (never ending struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi. Cara paling konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu pembelian atau penjualan bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama diperlukan oleh koperasi produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena tidak ada transaksi jual beli antara koperasi dengan anggotanya. Koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost. Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu yang dilakukan oleh koperasi di lingkingan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) kepada Industry Pengolahan Susu (IPS), dan penjualan Tandan Buah Segar (TBo\S) kelapa sawit kepada industry pengolajan minyak. Cara pooling memberikan alasan yang paling kuat bagi koperasi untk memperoleh keringanan pajak penghasilan, karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggota. Masalah biasanya muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis. Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli, perhitungannya berdasar untung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus. Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan melalui harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir (active price policy) disamping pembagian setiap tahun (deviden). Disamping itu, usaha koperasi lain yang berkaitan dengan penumpukkan modal anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit unions.
III. Dana Cadangan
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasarprosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya disbanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling;perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa bdana cadangan merupakan modal social, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.
b.
Sisa
Hasil Usaha Koperasi/SHU
-
Pengertian
dan Dasar SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total
(total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001
: 87). Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya. Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1)
SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. ...........................
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
-
Fungsi
Distribusi SHU
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4) SHU anggota dibayar secara tunai
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4) SHU anggota dibayar secara tunai
2.
Jenis
dan bentuk Koperasi
a.
Koperasi
Konsumen
Koperasi komsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual
barang konsumsi.
Kegiatan utama koperasi ini adalah membeli barang atau jasa.
Koperasi Komsumen Menjembatani produsen dengan konsumen yang membutuhkan barang-barang atau jasa, atau bisa dibilang koperasi ini bisa disebut Perantara antara produsen dan konsumen. Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Sewaktu era orde baru ada pembedaan nama untuk koperasi yang usahanya lebih dari satu jenis. Kebijakan ini dimaksudkan agar mempermudah dalam hal pembinaan, Yaitu antara koperasi yang dikhususkan tumbuh di desa-desa dan perkotaan. Untuk perkotaan, namanya KSU alias Koperasi Serba Usaha dan KUD untuk di pedesaan. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir, Jakarta, KUD Setia Budi di Brebes dan KUD Mino Saroyo (nelayan) di Cilacap, Jawa Tengah.
Kegiatan utama koperasi ini adalah membeli barang atau jasa.
Koperasi Komsumen Menjembatani produsen dengan konsumen yang membutuhkan barang-barang atau jasa, atau bisa dibilang koperasi ini bisa disebut Perantara antara produsen dan konsumen. Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Sewaktu era orde baru ada pembedaan nama untuk koperasi yang usahanya lebih dari satu jenis. Kebijakan ini dimaksudkan agar mempermudah dalam hal pembinaan, Yaitu antara koperasi yang dikhususkan tumbuh di desa-desa dan perkotaan. Untuk perkotaan, namanya KSU alias Koperasi Serba Usaha dan KUD untuk di pedesaan. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir, Jakarta, KUD Setia Budi di Brebes dan KUD Mino Saroyo (nelayan) di Cilacap, Jawa Tengah.
b.
Koperasi
Produsen
Koperasi yang beranggotakan para pengusaha
kecil (UMKM = Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Misalnya koperasi perajin
tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan
(koprinka). Contohnya adalah Kopti Jakarta Selatan dan Koperasi Pengrajin Susu
Bandung Selatan (KPBS). Tujuannya koperasi produsen yaitu memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi
serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya. Untuk
itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan
bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
c.
Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Atau
dapat disederhanakan definisinya mengenai koperasi produksi menjadi organisasi
koperasi yang menghasilkan/membuat/menciptakan barang , jasa ataupun
produk yang dibutuhkan oleh anggota koperasi tersebut pada khususnya dan
masyarakat luas pada umumnya. Salah satu koperasi produksi yang terkenal dan sudah berdiri sejak lama di Indonesia adalah GKSI (gabungan koperasi susu indonesia). Sistem
agribisnis pada komoditas susu segar yang terjadi di Indonesia menganut sistem
kerjasama vertikal. Distribusi susu mengalir dari peternak ke koperasi dan
langsung didistribusikan ke IPS. Sebagian besar produksi susu segar yang
dihasilkan berasal dari peternakan rakyat sedangkan koperasi hanya sebagai pengumpul,
pemberi layanan input produksi, dan mendistribusikan susu tersebut kepada IPS.
Sistem ini dikenal dengan sistem cluster. Oleh karena itu keberadaan
koperasi sangat berperan sekali didalam menunjang sistem cluster ini. Keterbentukan
koperasi seiring dengan perkembangan peternakan sapi perah di Indonesia.
Koperasi merupakan wadah yang digunakan oleh para peternak untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Di mana koperasi tersebut bertugas memberikan suplai input
produksi berupa konsentrat, inseminasi buatan, dan sebagainya dan sekaligus
menampung susu dari peternak untuk dijual ke IPS. Koperasi/KUD susu
mengalami jaman keemasan pada saat impor sapi perah secara besar-besaran antara
tahun 1980 – 1990-an, kini perannya seolah berkurang bahkan cenderung tidak
dipercaya anggotanya. Persaingan usaha antar koperasi dan posisi tawar peternak
sapi perah yang lemah merupakan indikasi ketidak mampuan koperasi/KUD susu
mengendalikan bisnis persusuan di era pasar bebas. Sejak Gabungan Koperasi Susu
Indonesia (GKSI) terbentuk pada akhir tahun 1970-an hingga kini, produktivitas
usahaternak sapi perah rakyat masih tetap rendah, seolah bisnis ini jalan
ditempat. Kondisi tersebut dikarenakan manajemen usahaternak, kualitas pakan
dan bibit sapi yang tersedia sangat tidak memadai. Memperbaiki manajemen
peternakan rakyat merupakan problema yang cukup komplek, tidak hanya merubah
sikap peternak tetapi juga bagaimana menyediakan stok bibit yang baik dan bahan
baku pakan yang berkualitas dalam jumlah yang memenuhi kebutuhan. Dampak
lemahnya usaha ini terlihat pada rendahnya produksi dan kualitas susu.
Kesemuanya sebagai akibat dari system manajemen usaha yang tradisional,
sehingga harga susu yang terbentuk di tingkat peternak menjadi rendah.
d.
Koperasi
Primer dan Koperasi Sekunder
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Verdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Koperasi Sekunder dapat didirikan
oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi
mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini yang
dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun
penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 1
ayat 3
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
ayat 4
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Koperasi.
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
(tiga) Koperasi.
Penjelasan Pasal 6, ayat (1)
Persyaratan
ini dimaksudkan untk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi.
Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan
keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Pasal 18
(1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang
mampu melakukan tindakan hokum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)
Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal 18, ayat (1)
Yang
dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu
melakukan tindakan hokum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi
yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai
Badan Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang
dipersmakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hokum dapat membentuk
Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hokum dan
statusnya hanya Koperasi tercatat.
Penjelasan Pasal 18, ayat (2)
Dalam
hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan menjadi anggota Koperasi,
namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini
memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi
anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi dilihat dari sisi anggota
a.
Efek-efek
Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting koperasi adalah
dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi.
>> Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
1. Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
2. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi.
>> Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
1. Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
2. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan
b.
Efek-efek
Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan
koperasi, sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai
manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan
barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan
biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara
tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga unruk anggota dan
harga non anggota, perbedaan ini megharuskan daya analisis yang lebih tajam
dlam melihat koperasi dalam pasar yang bersaing.
c.
Analisis
Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang
bertujuan untuk menigkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya. Ditinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba tergantung pada besarnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota
semakin tinggi manfaat yang terima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.
Keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.
d.
Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi
pelayan yang sesui dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya,
maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih
meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang
dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban.
Referensi :
http://danielanugrah10.wordpress.com/2011/12/31/modal-koperasi/
28-12-2012 19:00