Rabu, 15 Oktober 2014

ESSAY TENTANG ETIKA, NORMA DAN HUKUM DALAM PRAKTEK AKUNTANSI



TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI #

NAMA           : AGUS MAULANA
NPM              : 20211372
KELAS          : 4EB04


TUGAS ESSAY ETIKA, NORMA DAN HUKUM DALAM PRAKTEK AKUNTANSI



1.       ETIKA
A.    Pengertian Etika
·      Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)  Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
·      Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·    Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
·       Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
·     Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.


B.     Teori Etika
Teori etika ada tiga macam yaitu
1.       Teori Hedonisme
Teori hedonism ialah doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone).
A.    Aristipos dri Kyrene (433 – 355s.M):
·         Yang sungguh baik bagi manusia adalah kesenangan.
·         Kesenangan itu bersifat badani belaka, karena hakikatnya tidak lain dari pada gerak dalam badan
B.     Epikuros (341 – 270 s.M.)
·         Kesenangan adalah tujuan hidup manusia.
·         Menurut kodratnya setiap manusia mencari kesenangan.
·         Kesenangan yang dimaksud bukanlah kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita dan kebebasan dari keresahan dalam jiwa
Tinjauan Kritis
a.       Ada kebenaran yang mendalam pada hedonisme: Manusia menurut kodratnya mencari kesenangan dan berupaya menghindari ketidaksenangan. Tetapi apakah manusia selalu mencari kesenangan?
b.      Hedonisme beranggapan bahwa kodrat manusia adalah mencari kesenangan sehingga kesenangan disetarakan dengan moralitas yang baik. Tetapi jika demikian, apakah ada jaminan bahwa kesenangan itu baik secara etis?
c.       Para hedonis berpikir bahwa sesuatu adalah baik karena disenangi.  Tetapi sesuatu belum tentu menjadi baik karena disenangi.
d.      Hedonisme mengatakan bahwa kewajiban moral saya adalah membuat sesuatu yang terbaik bagi diri saya sendiri. Karena itu ia  mengandung paham egoisme karena hanya memperhatikan kepentingan dirinya saja.

2.       Teori Eudemonisme,
Teori eudenisme ialah tujuan akhir dari manusia adalah kebahagian.
Aristoteles (384 – 322):
a.       Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Tetapi apa itu kebahagiaan?
b.      Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan.

3.       Teori Utilitarisme.
Teori utilatirisme ialah kebahagian akan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan kebebasan dari kesusahan dan mempertimbangkan dari pada kegunaannya.
a.       Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap  terhadap para korban dan masyarakat.
b.      Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
c.       Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang.
d.      Moralitas suatu tindakanharus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number)

C.    Fungsi Etika

·         Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
·         Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
·         Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.



D.        Etika dan Etiket
Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan etiquette.
Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:
a.       etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
b.      Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:
1.       Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.
Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

2.       Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.
Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.

3.       Etiket bersifat relatif.
Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti ;jangan berbohong;jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.

4.       Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.
Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis

E.      Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
·           Kebutuhan Individu
·           Tidak Ada Pedoman
·           Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·           Lingkungan Yang Tidak Etis
·           Perilaku Dari Komunitas

F.     Sanksi Pelanggaran Etika :
1.       Sanksi Sosial
 Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’.
2.       Sanksi Hukum
 Skala besar, merugikan hak pihak lain.

G.     Jenis-Jenis Etika
1.         Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar. 
2.        Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika sosial dibagi menjadi:
·         Sikap terhadap sesame
·         Etika keluarga
·         Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
·         Etika politik
·         Etika lingkungan hidup serta
·         Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

2.       NORMA
          Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
·         Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan.
·         Norma agama berasal dari agama.
·         Norma moral berasal dari suara batin.
·         Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.


3.      HUKUM
Konsep hukum dikembangkan oleh berbagai mazhab atau aliran di dalam teori hukum dan filsafat hukum. Konsep hukum tradisional mengartikan hukum sebagai asas/ kaidah/ norma, sedangkan pandangan modern menyatakan bahwa hukum tetap dilihat sebagai norma atau kaidah tetapi juga merupakan gejala sosial budaya. Konsep ini mempertahankan hukum tetap harus berbentuk tertulis untuk menjaga kepastian hukum, tetapi isinya harus merupakan perhatian terhadap gejala sosial budaya yang mencerminkan hukum yang timbul di masyarakat. Hukum bersifat abstrak (tidak nyata, tidak berwujud namum meskipun hukum itu tidak nyata tetapi hukum itu benar-benar ada bukan mengada-ada, bukan fiksi), kontinuitas (hukum berlangsung sepanjang masa, tidak dapat dicabut, bagaimanapun tragisnya suatu keadaan), universal (hukum itu ada dan berlaku dimana-mana), dan luas (hukum itu tidak hanya berlaku dalam suatu wilayah negara, atau berlaku untuk warganegara yang bersangkutan saja, bahkan hukum itu dapat berlaku di luar wilayah negara yang bersangkutan).

A.    Macam-Macam Sistem Hukum Adalah:
1.       Sistem Hukum Eropa Kontinental
Menurut sistem Eropa Kontinental, hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Hukum adalah undang-undang. Tujuan dari sistem hukum ini adalah untuk menjamin kepastian hukum (diatur oleh peraturan tertulis)

2.       Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Sumber hukumnya merupakan putusan hakim/ pengadilan (Judisial Decisions). Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui yang pada umumnya bersumber dari putusan pengadilan. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Sering disebut sebagai Case Law.


3.       Sistem Hukum Adat
Bersumber pada peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Merupakan pencerminan kehidupan masyarakat ( contoh; Hukum Agraria).
4.       Sistem Hukum Islam ( H.Waris)
Antara etika dengan hukum terjalin hubungan erat, karena lapangan pembahasan keduanya sama-sama berkisar pada masalah perbuatan manusia. Tujuannya pun sama, yakni mengatur perbuatan manusia demi terwujudnya keserasian, keselarasan, kebahagiaan mereka. Bagaimana seharusnya bertindak, terdapat dalam kaidah-kaidah hukum dan kaidah-kaidah etika. Bedanya ialah jika hukum memberikan putusan hukumnya perbuatan, maka etika memberikan penilaian baik atau buruknya. Putusan hukum ialah menetapkan boleh tidaknya perbuatan itu dilakukan dengan diiringi sanksi-sanksi apa yang akan diterima pelaku. Penilaian etika apakah perbuatan itu baik dikerjakan yang bakal mengantarkan manusia kepada kebahagiaan, dan menilai apakah itu buruk yang bakal mengantarkan seseorang kepada kehinaan dan penderitaan . Selain daripada itu terdapat perbedaan dalam luasnya dalam bidang yang dicakup. Ada masalah yang diperkatakan etika, tetapi tidak dicakup oleh hukum.

B.          Etika Juga Diperlukan Dalam Kegiatan Bisnis
Karena bisnis tidak hanya bertujuan untuk profit melainkan perlu mempertimbangkan nilai-nilai manusiawi. Bisnis dilakukan diantara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, sehingga membutuhkan etika sebagai pedoman dan orientasi bagi pengambilan keputusan, kegiatan, dan tindak tanduk manusia dalam berhubungan (bisnis) satu dengan lainnya. Bisnis saat ini dilakukan dalam persaingan yang sangat ketat, maka dalam persaingan bisnis tersebut, orang yang bersaing dengan tetap memperhatikan norma-norma etis pada iklim yang semakin profesional justru akan menang.

C.    Etika dan Prinsip Hukum Akuntansi
Dalam hal ini memang etika adalah persoalan penting dalam profesi akuntan karena akuntansi diharapkan dapat memberi informasi yang bermanfaat bagi pengambil keputusan.
Terdapat 3 prinsip dasar perilaku yang etis, yaitu:
1.      Menghindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi
2.      Memusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekedar keuntungan jangka pendek.
3.      Bersiap menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Karena tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak ekstern perusahaan sebagai pemakai laporan keuangan, jadi sangat penting untuk diingat bahwa akuntan harus bekerja sesuai standar yang berlaku (SAK) dan tidak sengaja memanipulasi informasi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Segala sesuatu yang kita lakukan masih terikat dengan hukum baik hukum tertulis maupun hukum adat. Sama halnya dengan seorang akuntan yang melakukan proses akuntansi, mereka melaksanakan tugas sebagai akuntan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi seorang akuntan. Proses akuntansi sangat berkaitan dengan aspek hukum ekonomi karena proses akuntansi juga merupakan kegiatan ekonomi. Di dalam prosesnya, seorang akuntan tidak dapat melaksanakan kegiatannya tanpa mengacu pada aturan-aturan hukum atau aspek hukum dalam ekonomi. Di dalam aspek hukum ekonomi sudah ada aturan mengenai proses akuntansi yang harus dipatuhi dan tidak boleh disalahgunakan oleh para akuntan karena dapat merugikan pihak lain.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar