I.
Konsep
Koperasi
1.
Konsep Koperasi Barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau
kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat
dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi. Jika
dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat
dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur
egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
·
Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
·
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
·
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan
sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya
dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara
tidak langsung adalah sebagai berikut:
·
Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala
kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,
misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat
pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
3.
Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut,
namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena
apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas
dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi
tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di
negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada
awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola
top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach.
Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap
koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara
sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan,
maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan
berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia,
tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
II.
Latar
belakang timbulnya aliran koperasi
1.
Keterkaitan Ideologi, Sisterm
Perekomonian, dan Aliran Koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep
bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah
dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan
paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik.
Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari
koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak
dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi. Koperasi
sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat
karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945,
khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha
yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi
suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang
bersangkutan. Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian
dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi
menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
2.
Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi
berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di
anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi
Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
- Liberalisme / komunisme
- Sosialisme
- Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
- Sosialisme
- Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing
ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.
2.2 Aliran
Koperasi menurut Paul Hubert
a. Aliran Yardstick, Aliran ini pada umumnya
dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan
yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat netral.
b. Aliran Sosialis, Lahirnya aliran
ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme.
Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia
c. Aliran Persemakmuran, Aliran
persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
E.D. damanik membagi koperasi menjadi
4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam
konstelansi perekonomian Negara, yakni:
-
Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan cerminan sikap
yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan
pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi
pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
-
School of modified atau juga di sebut school of competitive yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
-
The socialist school
Suatu paham yang mengangap koperasi
sebagai bagian dari sistem sosialis.
-
Cooperative sector school
Paham yang menganggap filsafat
koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
III.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
“Perekonomian disusun sebagai
usah besama berdasarkan atas asas kekeluargaan” Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Bangsa
Indonesia sendiri telah lama mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan, yang
dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan-kebiasaan tersebut,
merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman
pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu
dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk
daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing
mungpulung daerah Jawa Barat, kerja sama pengairan yang terkenal dengan
Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan
sifat-sifat hubungan sosial, dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar
kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih
bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan
kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama
di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke
pedesaan.
Adanya
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah
mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi
industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi
menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (
kapitalisme ). Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang
sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan
bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam
kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki
nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi
pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah
pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann
Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh
kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian
pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam
mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya
meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat sendiri koperasi lahir sebagai
gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan di negara berkembang
koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat
menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi, maka berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat
pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Di Indonesia
pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak
pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi
sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12
Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita
lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di
jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan
kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas
dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan
koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Ciri
utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada
program yaitu :
(i) Program
pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
(ii) Lembaga-lembaga
pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
(iii) Perusahaan
baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan.
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia sendiri mengalami pasang surut dengan titik berat lingkup
kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu.
Pertumbuhan koperasi Indonesia yang dipelopori Patih Purwokerto R.Aria
Wiriatmadja bergerak pada bidang simpan pinjam. Akan tetapi untuk memodali
kegiatan tersebut beliau menggunakan uang sendiri dan kas
masjid(Djojohadikoesoemo,1940).Setelah beliau tahu hal itu dilarang ,maka uang
kas masjid dikembalikan secara utuh .
Kegiatan
koperasi simpan pinjam kemudian dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode
assisten residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Setelahnya pada tahun 1908
Budi Oetomo berdiri. Organisasi ini menganjurkan koperasi untuk Rumah Tangga.
Begitu pula SDI(Serikat Dagang Islam) yang mengembangkan koperasi untuk
kebutuhan sehari hari.
Pada tahun
1918 K.H. Hasyim Asyari mendirikan koperasi bernama Syirkatul Inan(SKN) yang
beranggotakan 45 orang. Organisasi bertekad dengan kelahiran koperasi ini
sebagai periode “Nahdlatuttijar”.Oleh karena itu maka 2 tahun kemudian
dibentuklah “Komisi Koperasi”yang dipimpin oleh DR.J.H Boeke untuk meneliti
kebutuhan masyarakat Bumi Putera dalam berkoperasi. Akhirnya DR.J.H Boeke
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yng pertama. Perkembangan setelah
berdirinya Jawatan koperasi tahun 1930,koperasi berkembang sangat pesat
Secara
teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan
perekonomian, dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli
dengan derajat monopoli tertentu, ini adalah kekuatan semu dan justru dapat
menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan
lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external yang timbul di
sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga dapat dilihat sebagai
wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen,
dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena
ketidaksempurnaan pasar.
Koperasi
selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada
awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan
lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan
tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh
anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat
perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat
ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk
dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik
masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
Sampai
dengan bulan November 2008, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat
sebanyak 117.600 unit lebih. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil. Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan
melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama
dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Struktur
organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga
kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini
telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu
koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari
daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya
perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
“Pendidikan dan peningkatan
teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan
SDM)”.
Dengan
adanya peningkatan teknologi tersebut, apalagi di era globlisasi teknologi ini,
kegiatan kopersi semakin lebih mudah. Para anggotanya bisa melakukan transaksi
secara/via Online dengan bantuan berbagai software yg mendukun
kegiatan transaksi itu sendiri. Bukan itu saja, koperasi itu sendiri
semakin mudah saja untuk memperluas jaringannya. Dengan begitu Perkembangan
koperasi di Indonesia semakin pesat dan menjalar sampai ke pedesaan. Dengan
begitu akan tercapai cita-cita Koperasi dan bangsa Indonesia, yakni
mensejahterahkan anggota pada khususnya dan mensejahterakan masyarakat pada
umumnya.
IV.
Definisi
Koperasi
Koperasi adalah
merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut ILO definisi koperasi adalah
sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of
person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a democratically
controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital
required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur
unsur berikut :
1. Kumpulan orang orang
2. Bersifat sukarela
3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
4. Organisasi usaha yang
dikendalikan secara demokratis
5. Kontribusi modal yang adil
6. Menanggung kerugian bersama dan
menerima keuntungan secara adil.
Menurut Chaniago definisi koperasi
adalah sebagai berikut :
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya
Menurut P.J.V Dooren definisi koperasi
adalah sebagai berikut :
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
Menurut Dr. Muhammad Hatta definisi
koperasi adalah sebagai berikut :
Dalam bukunya “ The Movement in
Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur
Menurut Munker definisi koperasi
adalah sebagai berikut :
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi koperasi UU No. 25 Tahun
1992 (Perkoperasian Indonesia) adalah sebagai berikut :
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandakan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai
Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai
sisi.
V. Struktur Organisasi Koperasi
Perangkat Organisasi Koperasi.
Perangkat organisasi koperasi
terdiri atas :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus dan,
3. Pengawas
1. Rapat Anggota
2. Pengurus dan,
3. Pengawas
Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi.
Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam s menjadi pemegang kuasa
rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya,
mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan
pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan
kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
Pengawas juga dipilih oleh anggota
koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Struktur Organisasi Koperasi. Sesuai
dengan kondisinya yang biasanya masih sederhana, organisasi koperasi yang ada
berbentuk organisasi garis. Struktur organisasi garis seperti ini banyak
dipakai oleh koperasi.
Posisi tertinggi dalam organisasi
koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan bahwa
anggota memiliki kedudukan yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan organisasi
demikian mencerminkan demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat
anggota menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus
memformulasikannya secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah
ditentukan oleh pengurus.
VI.
Tujuan
dan Fungsi Koperasi
Tujuan utama
Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam
koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar