TULISAN 19
Iuran Premi Jaminan Kesehatan Seharusnya Merata
JAKARTA
- Pemerintah segera memberlakukan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS)
ketenagakerjaan, banyak hal telah dilakukan, diantaranya penyusunan RPP BPJS
yang sampai saat ini belum diputuskan pemerintah. Koordinator Wilayah
Konferedasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah Sulsel Andi
Malanti mengatakan, BPJS ketenagakerjaan yang akan diberlakukan 1 Januari
2014 sangat mengkhawatirkan, karena sampai saat ini kurang dari 38 hari lagi
diberlakukannya BPJS tersebut, Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan
BPJS belum juga dikeluarkan.
"Adanya
peralihan program kesehatan Jamsostek ke Askes yang diberlakukan awal tahun
besok, masih menjadi dilema bagi pekerja, seyogyanya pemerintah konsisten
dengan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, selama ikut di Program
Kesehatan Jamsostek, kami tidak membayar premi, tapi di BPJS nanti malah
pekerja dibebani iuran," ungkap Andi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta,
Sabtu (9/11/2013). Andi
menegaskan, kalau pemerintah serius memberikan kesejahteraan masyarakat
pekerja, harusnya pemberlakuan iuran premi Jaminan Kesehatan itu merata untuk
semua warga negara, untuk mengurangi dananya,
pemerintah bisa saja memakai dana para koruptor yang disita KPK dan Kepolisian.
"Saat
ini kami menunggu itikad baik pemerintah untuk berdialog dengan masyarakat
pekerja, sebelum RPP BPJS tersebut dikeluarkan. Ratusan triliun dana pekerja di
Jamsostek, sewajarnya kami diakomodir oleh Pemerintah," imbuh Andi. Jamsostek sebagai
penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan, selama ini sudah banyak membantu para
pekerja, adanya Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) dan pengelolaan
investasi sudah bisa dirasakan oleh pekerja, seperti beasiswa, Pinjaman Uang
Muka Perumahan (PUMP), pinjaman renovasi rumah, pengembangan saldo JHT yang di
atas bunga deposito, dan sebagainya. "Kami apresiasi dengan kinerja
Jamsostek yang konsisten memberikan benefit kepada pekerja, jadi ketika nanti
BPJS Ketenagakerjaan ini diberlakukan, harapan pekerja terhadap manfaat pekerja
harus bertambah, kalau sampai itu dikurang atau dihilangkan, pekerja bisa
marah," ujaranya.
Pengamat perburuhan Nasional Fauna Sukma mengatakan, selama ini dana Jamsostek milik pekerja dan menjadi hak pekerja. Pemerintah jangan terlalu mencampuri apalagi memiliki kepentingan terhadap dana tersebut. Bagi Fauna, beri kesempatan lembaga profesional mengelola dan berikan kepercayaan kepada Jamsostek yang akan bertaransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk mengurus dana amanah itu. "Kita yakin Jamsostek mampu melaksanakannya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat pekerja," jelasnya. Menurut Fauna, pelaksanaannya tinggal menghitung hari, RPP BPJS belum juga dikeluarkan oleh pemerintah, ini membuktikan pemerintah telah ikut campur terlalu jauh terhadap kepentingan uang buruh, sepertinya ada kesengajaan RPP BPJS ini dibuat molor, dan akan diterbitkan jelang diberlakukannya BPJS. "Sehingga RPP tersebut tidak bisa memberikan peluang untuk dikritisi oleh pekerja, kalau demikian ini termasuk kejahatan politik ketenagakerjaan," pungkasnya.
Hasil analisa :
Jika
kita analisa salah satu pragraf yaitu “JAKARTA
- Pemerintah segera memberlakukan Badan
Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan, banyak hal telah
dilakukan, diantaranya penyusunan RPP BPJS yang sampai saat ini belum
diputuskan pemerintah. Koordinator
Wilayah Konferedasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah Sulsel
Andi Malanti mengatakan, BPJS ketenagakerjaan yang akan diberlakukan 1
Januari 2014 sangat mengkhawatirkan, karena
sampai saat ini kurang dari 38 hari lagi diberlakukannya BPJS tersebut,
Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan BPJS belum juga dikeluarkan.” Maka paragraf tersebut berbentuk paragraf campuran,
karena kalimat utama atau inti kalimat terletak di awal dan akhir paragraf. Jika
kita analisa berdasarka jenis paragraf, tulisan diatas berjenis paragraf
argumentatif, karena penulis mencoba
menyampaikan alasan- alasan sebagai indikator untuk menyelesaikan permasalahan
yang ada di dalam kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar