Latar
Belakang Pentingnya Inisiatif Good Corporate Governance
Krisis
moneter yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1997 telah berkembang menjadi
krisis multi dimensi termasuk perekonomian sehingga menyebabkan banyak
perbankan dan perusahaan besar menjadi bangkrut akibat lemahnya implementasi good
corporate governance. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adalah
minimnya keterbukaan perusahaan berupa pelaporan kinerja keuangan, kewajiban
kredit dan pengelolaan perusahaan terutama bagi perusahaan yang belum go
public, kurangnya pemberdayaan komisaris sebagai organ pengawasan terhadap
aktivitas manajemen dan ketidakmampuan akuntan dan auditor memberi kontribusi
atas sistem pengawasan keuangan perusahaan. Lemahnya implementasi good
corporate governance akan menyebabkan perusahaan tidak dapat mencapai tujuannya
berupa profit yang maksimal, tidak mampu mengembangkan perusahaan dalam
persaingan bisnis serta tidak dapat memenuhi berbagai kepentingan stakeholders.
Pengertian Good Corporate Governance
Corporate Governance
merupakan proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola
bisnis serta urusan-urusan perusahaan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran
bisnis dan akuntabilitas perusahaan, dengan tujuan utama mewujudkan nilai
pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders
yang lain. (Malaysian Finance Committee on Corporate Governance February
1999) Corporate governance adalah
seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus,
pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal
dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau
dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. (Forum
for Corporate Governance in Indonesia / FCGI) Corporate
Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh suatu organ
BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna
mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan
nilai-nilai etika (Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002). Good Corporate Governance juga merupakan sistem yang
harus menjamin terpenuhinya kewajiban perusahaan kepada shareholders dan
seluruh stakeholders, dan harus mampu bekerjasama dengan stakeholders
dalam mencapai tujuan perusahaan. Buruknya hubungan perusahaan dengan
stakeholders dapat menimbulkan hambatan dan gangguan pada jalannya operasi
perusahaan. GCG terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat
terpisahkan, yaitu :
a. Commitment
on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini
adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
b. Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di
bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
c. Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit
dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d. Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Pada
intinya prinsip dasar GCG terdiri dari lima aspek yaitu:
a. Transparancy,
dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan
keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan.
b. Accountability,
adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ
perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
c. Pengelolaan
perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan
yang berlaku.
d. Independency,
atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
e. Fairness (kesetaraan
dan kewajaran) yaitu pelakuan adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak
stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Manfaat Corporate Governance
a. Memudahkan
akses terhadap investasi domestik maupun asing.
b. Mendapatkan
cost of capital yang lebih murah (debt/capital).
c. Memberikan
keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
d. Meningkatkan
keyakinan dan kepercayaan dari shareholder dan stakeholder
terhadap perusahaan.
e. Mempengaruhi
harga saham secara positif.
f. Meningkatkan
kontribusi BUMN terhadap penerimaan Negara dalam bentuk pajak dan dividen,
serta meningkatkan kesejahteraan karyawan.
g. Melindungi
Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas dari tuntutan hukum dan melindungi dari
intervensi politis serta usaha-usaha campur tangan di luar mekanisme korporasi.
Maksud Penerapan Prinsip-Prinsip Corporate Governance
(Berdasarkan Pedoman Corporate Governance- KNKCG)
Memaksimalkan
nilai Perseroan bagi pemegang saham dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan,
akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan
memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun secara
internasional, serta dengan demikian menciptakan iklim yang mendukung
investasi. Mendorong pengelolaan perseroan secara profesional, transparan dan
efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Dewan
Komisaris, Direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham. Mendorong agar pemegang
Saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dalam membuat keputusan dan
menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung
jawab sosial Perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun
kelestarian lingkungan di sekitar Perseroan.
Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan
publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa
konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang
berpraktik dalam profesi akuntan publik. Peran akuntan dalam perusahaan tidak
bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility). Peran akuntan antara lain :
a.
Akuntan Publik (Public Accountants).
Akuntan intern adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini
disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang
dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
b.
Akuntan Intern (Internal Accountant).
Akuntan intern adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini
disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang
dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
c.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants).
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d.
Akuntan Pendidik.
Akuntan pendidik adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
di perguruan tinggi.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan Publik
Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
a.
Jasa assurance adalah jasa profesional
independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.
Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
c. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Hubungan Good
Corporate Governance (GCG) dengan Etika Profesi Akuntansi
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun
non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas.
Banyak
kasus-kasus yang melibatkan peran akuntan serta adanya statement yang
mengatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya
terjadinya krisis ekonomi Indonesia adalah profesi akuntan. Akuntan
publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggungjawabnya atas
kemerosotan perekonomian Indonesia. Statement ini muncul karena begitu besarnya
peran akuntan dalam masyarakat bisnis. Peran akuntan dalam perusahaan tidak
bisa terlepas dari penerapan prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Dalam hubungannya
dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di antaranya :
a.
Prinsip Kewajaran.
Laporan keuangan dikatakan wajar bila memperoleh opini
atau pendapat wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik. Laporan keuangan
yang wajar berarti tidak mengandung salah saji material, disajikan secara wajar
sesuai prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia (dalam hal ini Standar
Akuntansi Keuangan). Peran akuntan independen (akuntan publik), memberikan
keyakinan atas kualitas informasi keuangan dengan memberikan pendapat yang
independen atas kewajaran penyajian informasi pada laporan keuangan. Adanya
kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi investor membeli atau menarik
sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan informasi akuntansi
dalam laporan keuangan akan dipengaruhi adanya kewajaran penyajian. Kewajaran
penyajian dapat dipenuhi jika data yang ada didukung adanya bukti-bukti yang
syah dan benar serta penyajiannya tidak ditujukan hanya untuk sekelompok orang
tertentu. Dengan prinsip fairness ini, paling tidak akuntan berperan membantu
pihak stakeholders dalam menilai perkembangan suatu perusahaan. Selain itu
membantu mereka untuk membandingkan kondisi perusahaan dengan yang lainnya.
Untuk itu, laporan keuangan yang disajikan harus memiliki daya banding
(comparability).
b.
Prinsip Akuntabilitas.
Merupakan tanggung jawab manajemen melalui pengawasan
yang efektif, dengan dibentuknya komite audit. Bapepam mensyaratkan, dalam
keanggotaan komite audit, minimum sebanyak 3 orang dan salah satu anggotanya
harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas utama melindungi kepentingan
pemegang saham ataupun pihak lain yang berkepentingan dengan melakukan tinjauan
atas reliabilitas dan integritas informasi dalam laporan keuangan, laporan operasional
serta parameter yang digunakan untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan
penyajian dari laporan tersebut. Untuk alasan itu, profesi akuntan sangat
diperlukan dan mempunyai peranan penting untuk menegakkan prinsip
akuntabilitas.
c.
Prinsip Transparansi.
Prinsip dasar transparansi berhubungan dengan kualitas
informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat
tergantung pada kualitas penyajian informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh
karena itu akuntan manajemen dituntut menyediakan informasi jelas, akurat,
tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator yang sama. Untuk itu
informasi yang ada dalam perusahaan harus diukur, dicatat, dan dilaporkan
akuntan sesuai prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Prinsip ini menghendaki
adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan
keterbukaan dalam penyajian yang lengkap atas semua informasi yang dimiliki
perusahaan. Peran akuntan manajemen, internal auditor, dan komite audit menjadi
penting terutama dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam laporan keuangan
perusahaan secara trnasparan kepada pemakainya.
d.
Prinsip Responsibilitas.
Prinsip ini berhubungan dengan tanggungjawab perusahaan
sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini juga berkaitan dengan kewajiban
perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku. Seiring
perubahan sosial masyarakat yang menuntut adanya tanggungjawab sosial
perusahaan, profesi akuntan pun mengalami perubahan peran. Pandangan pemegang
saham dan stakeholderlain saat ini tidak hanya memfokuskan pada perolehan laba
perusahaan, tetapi juga memperhatikan tanggungjawab sosial dan lingkungan
perusahaan. Selain itu kelangsungan hidup perusahaan tidak hanya ditentukan
pemegang saham, tetapi juga stakeholder lain (misalnya masyarakat dan
pemerintah).
Oleh karena
itu, akuntan (khususnya akuntan publik) diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan Good Governance .Untuk mewujudkan
terlaksanya Good Governance, akuntan
publik diharapkan menerapkan sepenuhnya kode etik akuntan publik. Good Governance sebagai proses dan
struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan kegiatan
perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntanbilitas perusahaan.
Penerapan Good Governance dalam KAP berarti membangun kultur,
nilai-nilai serta etika bisnis yang melandasi
pengembangan perilaku profesional akuntan. Diterapkan Good Governance pada KAP, diharapkan
akan memberikan arahan yang jelas pada perilaku kinerja auditor serta etika
profesi pada KAP. Upaya ini dimaksudkan agar kiprah maupun produk jasa yang
dihasilkan akan lebih aktual dan terpercaya, untuk mewujudkan kinerja yang
lebih baik dan optimal. Independensi akuntan publik merupakan salah satu
karakter sangat penting untuk profesi akuntan publik didalam melaksanakan
pemeriksaan akuntansi terhadap kliennya.
Penerapan Good Governance pada akuntan publik
membawa konsekuensi berbagai hubungan antara Good Governance dengan kinerja auditor internalnya. Nilai-nilai dan
etika profesi menjadi dasar penerapan Good
Governance sebagai motivasi perilaku profesional yang efektif, jika
dibentuk melalui pembiasaan-pembiasaan yang terkandung pada suatu budaya
organisasi. Keberhasilan implementasi Good
Governance banyak ditentukan oleh itikad baikmaupun komitmen anggota
organisasi untuk sungguh-sungguh mengimplementasikannya. Pemahaman Good Governance bagi akuntan publik
merupakan landasan moral atau etika profesi yang harus diinternalisasikan dalam
dirinya. Seorang akuntan publik yang memahami Good Governance secara benar dan didukung independensi yang tinggi,
maka akan mempengaruhi perilaku profesional akuntan dalam berkarya dengan
orientasi pada kinerja yang tinggi untuk mencapai tujuan akhir sebagaimana
diharapkan oleh berbagai pihak.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi
standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Nilai-nilai
Etika Vs Teknik Akuntansi/ Auditing
a. Integritas : Setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
b. Kerjasama : Mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c. Inovasi : Pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d. Simplisitas : Pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Sumber
- Sumber Panduan Etika
Pedoman Etika Bisnis Perusahaan
merupakan bagian dari Good Corporate Governance (GCG) karena untuk mencapai
keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh
integritas yang tinggi. Pedoman Etika Bisnis Perusahaan merupakan pedoman
perilaku yang menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua pegawai dalam
menerapkan nilai-nilai perusahaan serta membantu mereka untuk memecahkan dilema
etika yang mereka hadapi dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Penerapan
etika bisnis juga menjadi bagian dari pengembangan budaya perusahaan, khususnya
budaya kepatuhan dan antikorupsi. Pedoman ini diterbitkan dengan tujuan untuk :
a. Memberikan
kerangka kerja bagi organisasi untuk menerapkan program peenrapan Etika Bisnis
Perusahaan yang efektif, dan disertai cara untuk memantau dan menilai kinerja
program tersebut.
b. Memberikan
panduan mengenai mekanisme Penyusunan, Perawatan, dan Pembentukan budaya
perusahaan yang etis, patuh, dan antikorupsi melalui pendekatan etika dan
pengaturan diri (self Regulatory approach).
Sumber/ Referensi :
NAMA : AGUS MAULANA
NPM : 20211372
KELAS : 4EB04