Nama : Agus Maulana
NPM : 20211372
Kelas : 2EB04
I.
Tugas,
Wewenang dan Tanggung Jawab Anggota Koperasi Indonesia
Perangkat organisasi koperasi
Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
II. Anggaran
Dasar Koperasi
Anggaran dasar adalah merupakan keseluruhan aturan
yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi
dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran
dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh
perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota koperasi.
Anggaran dasar koperasi adalah merupakan sumber
peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan
usahanya. Degan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal
bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang
merupakan fondasi setiap koperasi.
sedangkan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan
aturan-aturan yang mengatur tentang tata tertib dan tata laksana kegiatan
koperasi
Di dalam praktek bisanya, anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara
lain :
1. Nama Koperasi
2. Maksud dan tujuan
3. Kegiatan usaha>
4. syarat – syarat keanggotaan
5. Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
6. Pengurus dan Pengawas Koperasi
7. Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8. Pembagian SHU
Cara
menyusun Anggaran rumah tangga
1. AD/ART Organisasi
§ AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi
§ AD berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan/hukum dalam
konteks tertentu dalam organisasi
§ ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang
tidak diterangkan dalam AD, Karena AD hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme
organisasi saja.
§ ART adalah perincian pelaksanaan AD
§ Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD.
§ Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi tergantung dari
perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu
organisasi dimasukkan dalam AD atau ART-nya karena dianggap penting, tetapi
diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART
organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.
Sebagai contoh
garis besar gambaran AD/ART dapat seperti berikut :
ANGGARAN DASAR :
§ MUKADIMAH
o Menerangkan dasar-dasar
pelaksanaan/keberadaan/fungsi organisasi tersebut
§ BAB I : NAMA dan TEMPAT
Pasal 1 :
(1) Organisasi ini bernama …… (nama
organisasi)
(2) …… (nama organisasi) berkedudukan di
…….(tempat)
Pasal 2 :
…… (nama organisasi) didirikan pada ….
untuk waktu yang tidak ditentukan.
§ BAB II : AZAS, SIFAT dan TUJUAN
Pasal 3 :
…… (nama organisasi) berazaskan Pancasila
Pasal 4 :
…… (nama organisasi) merupakan organisasi ……. (politik,
social, dll) yang bersifat (kekeluargaan dll.)
Pasal 5 :
……. (nama organisasi) bertujuan : (menjelaskan visi organisasi)
§ BAB III : USAHA-USAHA (menjelaskan misi organisasi)
§ BAB IV : KEANGGOTAAN
Pasal 7 :
(1) Anggota …… (nama organisasi) adalah
setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan …… (nama
organisasi) diatur dalam ART
§ BAB V : ORGANISASI
Pasal 8 :
(1) …… (nama organisasi) mempunyai
wilayah kerja di …
Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki kepengurusan
Pasal 9 :
(1) Kekuasaan tertinggi pada ……
(2) Kepengurusan diatur dalam …….
Pasal 10 :
Pengurus bertugas
:
§ BAB VI : MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 11 :
(1) Musyawarah diadakan pada
Pasal 12 :
(1) Musyawarah …. memiliki wewenang
Pasal 13 :
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah …
Pasal 14 :
Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad
pasal-pasal dalam bab IV diatas dilakukan dengan
§ BAB VII : LAMBANG
Pasal 15 :
…… (nama organisasi) mempunyai lambang dengan bentuk serta makna
sebagaimana diatur dalam ART
§ BAB VIII : KEUANGAN
Pasal 16 :
Keuangan …. (nama organisasi) diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak
mengikat
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
d. Usaha yang sah
Pasal 17 :
Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh ….
Pasal 18 :
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai …
§ BAB IX : ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19 :
(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran
Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian
pelaksanaan Anggaran Dasar
(2) ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan
lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD
§ BAB X : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ditetapkan oleh ….
(2) Perubahan
AD dan ART dianggap sah jika …
§ BAB XI : PEMBUBARAN
Pasal 21 :
Pembubaran (nama organisasi) ditetapkan dan diatur dalam …. , atas
permintaan ….
(atau dapat juga alasan-alasan lainnya)
§ BAB XII : PENUTUP
Pasal 22 :
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam ….
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
(PENGESAHAN)
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
§ BAB I : UMUM
Pasal 1 :
Anggaran Rumah Tangga …… (nama organisasi) merupakan pengaturan
lebih lanjut dari AD ….. (nama organisasi)
§ BAB II : ORGANISASI …… (nama organisasi)
Menjelaskan spesifikasi misi dan pembagian tanggungjawab dari kerja
organisasi
§ BAB III : PENDIDIKAN
Menjelaskan proses pendidikan / jenjang pendidikan dll.
§ BAB IV : PERTEMUAN / KERJASAMA DENGAN (ORGANISASI LAINNYA YANG SESIFAT)
§ BAB V : KEANGGOTAAN
Keanggotaan …… (nama organisasi) terdiri dari :
a. Anggota Muda
b. Anggota Biasa
c. Anggota
kehormatan
Pasal 10 :
(1) Anggota Muda
Dijelaskan persyaratannya
(2) Anggota Biasa
Dijelaskan persyaratannya
(3) Anggota Kehormatan
Berdasarkan pertimbangan jasa, dll.
Pasal 11 :
Setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban :
Pasal 12 :
(1) Keanggotaan seseorang diberhentikan karena :
(2) Pemberhentian sementara dilakukan oleh ……
Pasal 13 :
Pengurus dibentuk
oleh …. dengan cara ….. untuk masa kerja …..
Pasal 14 :
Pengurus
mempunyai hak dan kewajiban :
§ BAB VI : MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 36 :
(1) Musyawarah diselenggarakan … kali dalam ….
(jangka waktu)
(2) Musyawarah ……. dihadiri oleh :
(3) Sidang dianggap sah jika ….
§ BAB VII : LAMBANG dan PENGGUNAANNYA
Pasal 37
§ BAB VIII : KEUANGAN
§ BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam
ART ini diatur dalam ….
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
III. Terbentuknya
Koperasi Indonesia
Sejak
lama bangsa Indonesia telah
mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang
bangsa Indonesia.
Kebiasaan yan bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD
1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan koperasi.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah
dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (revolusi industry) melahirkan
tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan
prseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme).
Kaum
kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Sistem kapitalis/liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemiskinn bagi masyarakat ekonomi lemah.
a. Koperasi
Masa Orde Lama
Dengan adanya
dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946,
Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500
buah koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang
sangat baik bagi koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat
membantu perbaikan ekonomi Indonesia
yang saat itu belum kuat karena baru terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12
Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa
Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12
Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah
diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program
Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal
ini terbukti dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu
mendukung koperasi agar semakin berkembang. Sehingga sejalan dengan
kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun
baik organisasi maupun usahanya.
Lalu pada tanggal
15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di
Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia
(DKI). Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta
mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia.
Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera
diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta
sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b.
Koperasi Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru
yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18
Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No.
12/1967 tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun
1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
Menempatkan fungsi dan peranan
koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi
sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat. Menyelewengkan landasan-landasan,
azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
Bahwa berhubung dengan itu perlu
dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru
sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang
Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan
tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang
berwatak social dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan
sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan
ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk
mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila
yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa berhubungan
dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu
mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan,
bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan
perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk
mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan
membina perkoperasian Indonesia
dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
IV. Proses Partisipasi Anggota dalam Mnajemen
Koperasi
Partisipasi merupakan
keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi kelompok yang
mendorong orang-orang tersebut memberikan kontribusinya terhadap tujuan
kelompoknya itu dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan tersebut.
Partisipasi anggota koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan mental dan
emosional terhadap koperasi, memiliki motivasi berkontribusi kepada koperasi,
dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun usaha
koperasi.
Partisipasi anggota
dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota secara aktif
dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, arah dan
langkah usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan modal
usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha.
Partisipasi anggota juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam
berbagai bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan
anggota sebagai pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan
anggota ini diwujudkan dalam bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam
pengambilan keputusan, dalam pengawasan, kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota,
pemberian kontirbusi modal keuangan, serta pemanfaatan pelayanan yang diberikan
oleh koperasi. Secara umum, partisipasi anggota koperasi menyangkut partisipasi
terhadap sumberdaya, pengambilan keputusan, dan pemanfaatan, atau seringkali
dibuat kategori partisipasi kontributif, partisipasi insentif. Sejalan dengan
kedudukan anggota koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagai pemilik
maupun pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya.
Sebagai pemilik, anggota memberikan kontribusi
terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dan bentuk kontribusi
keuangan, penyertaan modal, pembentukan cadangan, simpanan, serta ikutserta
dalam mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan koperasi
maupun aktif dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan organisasi
koperasi dan kinerja usaha koperasi. Selanjutnya sebagai pengguna, anggota
memanfaatkan berbagai potensi dan layanan yang disediakan koperasi dalam
memenuhi kebutuhan anggota dan menunjang kegiatan usaha koperasi.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka secara
generic terdapat beberapa bentuk partisipasi anggota koperasi, yaitu :
1) Partisipasi dalam pengambilan keputusan
dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan penyampai/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik
bagi koperasi).
2) Partisipasi dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan,
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan
frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).
3) Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit
usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha
koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan,
besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara
pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan).
4) Partisipasi dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata
cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi
dan usaha koperasi).
V. Organisasi sebanagi
Suatu Sistem
Organisasi adalah suatu
kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Terdapat beberapa teori
dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama satu sama lain, dan ada
pula yang berbeda. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah
dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis,
terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber
daya (uang,
material,
mesin,
metode,
lingkungan),
sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan
efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut para ahli terdapat beberapa
pengertian organisasi sebagai berikut :
·
Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan
yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan
bersama.
·
James D. Mooney
mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk
mencapai tujuan bersama.
·
Chester I. Bernard
berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
·
Stephen P. Robbins
menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang
dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat
diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk
mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Sebuah
organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti
penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan
perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat.
Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya
oleh masyarakat disekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan
sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga
menekan angka pengangguran.
Orang-orang yang
ada di dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus.
Rasa keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan seumur hidup. Akan tetapi
sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang konstan di dalam keanggotaan
mereka, meskipun pada saat mereka menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi
berpartisipasi secara relatif teratur.
VI. Modal-Modal Manajemen Koperasi
Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal
sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri
dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya.
·
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau
modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi :
1.
Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib
dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota
koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan
ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang
bersangkutan.
2.
Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang
wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3.
Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi
kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga
dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating dan diperuntungkan
bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4.
Hibah merupakan sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan
kepada koperasi dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.
·
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya
sementara ada di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal
tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya
didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal
ini dapat dikelompok menjadi :
1.
Utang jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun).
2.
Utang jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10 tahun).
3.
Utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10 tahun).
Modal asing atau modal pinjaman
ini dapat berasal dari pinjaman anggota yang memenuhi syarat, koperasi lain
yang didasari atas perjanjian kerjasama, bank dan lembaga keuangan, penerbitan
obligasi dan surat
utang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau sumber lain
yang sah berupa pinjaman dari bukan anggota.
Daftara Pustaka :